banner

Maklumat Kapolri

Poin 2d Maklumat Kapolri menyebut masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial. Hal ini dinilai bisa mengancam kerja wartawan dan peneliti.
Bagikan
Iklan