Kluster Pilkada Diharapkan Ditekan dengan Maklumat Kapolri
Untuk menekan kepatuhan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020, Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020. Maklumat dikeluarkan untuk mencegah kluster baru Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS β Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Jajaran kepolisian diperintahkan untuk menegakkan protokol kesehatan dalam penahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk mencegah munculnya kluster baru di penahapan Pilkada 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers, Senin (21/9/2020), di Jakarta mengatakan, pada saat pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada 2020 pada 4-6 September lalu, diketahui ada konstituen maupun pendukung pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sementara Presiden Joko Widodo pada 7 September 2020 mengingatkan tentang potensi munculnya kluster Covid-19, yakni dari perkantoran, keluarga, dan penahapan Pilkada 2020.