Poin 2d Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Terlalu Luas, Bisa Ancam Kerja Jurnalis dan Peneliti
Poin 2d Maklumat Kapolri menyebut masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial. Hal ini dinilai bisa mengancam kerja wartawan dan peneliti.
JAKARTA, KOMPAS โ Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam dapat mengancam kinerja jurnalis dan peneliti. Hal ini disebabkan adanya poin di maklumat tersebut yang bermakna terlalu luas.
Dalam poin 2d maklumat tersebut disebutkan bahwa masyarakat dilarang untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui website maupun media sosial.