logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenegakan Hukum dalam...
Iklan

Penegakan Hukum dalam Penanganan Covid-19 Jadi Pilihan Terakhir Kepolisian

Komisi III DPR dan kalangan masyarakat sipil mengingatkan agar penegakan hukum oleh kepolisian dalam menangani Covid-19, harus jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dzqFya9NCoIJ_NiGrwQgcI99l5I=/1024x675/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200406rad14_1586159682.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Polisi menyampaikan informasi kepada pengunjung dan sejumlah pedagang di depan pintu masuk Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang ditutup untuk sementara, Senin (6/4/2020). Perumda Pasar Jaya memperpanjang penutupan sementara Blok A, Blok B, dan Blok F Pasar Tanah Abang hingga 19 April 2020. Penutupan tersebut untuk mengurangi keramaian warga di ruang publik sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menerbitkan lima surat telegram sebagai panduan bagi jajaran kepolisian selama masa darurat Covid-19. Dalam menerapkannya, langkah penegakan hukum menjadi pilihan terakhir. Komisi III DPR dan masyarakat sipil mengingatkan agar langkah penegakan hukum yang diambil harus jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar.

Kelima surat telegram diterbitkan Kapolri pada 4 April lalu. Kelimanya tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam masa darurat Covid-19 beserta langkah penanganannya.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan