Penegakan Hukum dalam Penanganan Covid-19 Jadi Pilihan Terakhir Kepolisian
Komisi III DPR dan kalangan masyarakat sipil mengingatkan agar penegakan hukum oleh kepolisian dalam menangani Covid-19, harus jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar.
JAKARTA, KOMPAS β Kepala Polri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menerbitkan lima surat telegram sebagai panduan bagi jajaran kepolisian selama masa darurat Covid-19. Dalam menerapkannya, langkah penegakan hukum menjadi pilihan terakhir. Komisi III DPR dan masyarakat sipil mengingatkan agar langkah penegakan hukum yang diambil harus jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar.
Kelima surat telegram diterbitkan Kapolri pada 4 April lalu. Kelimanya tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam masa darurat Covid-19 beserta langkah penanganannya.