logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAncaman Pidana Disiapkan
Iklan

Ancaman Pidana Disiapkan

Polri akan memproses hukum masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial atau social distancing.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI dan PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wxHo5jHdNve599hmEpLgaP5uLv4=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FPolda-Metro-Jaya-Pembubaran-Kerumunan-3_1584947501.jpeg
POLDA METRO JAYA

Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar patroli pada Minggu (22/3/2020) malam di wilayah Jakarta Selatan, Pusat, dan Barat, untuk membubarkan masyarakat yang masih bercengkerama atau berkegiatan di luar rumah.

JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI akan mengedepankan pendekatan persuasif untuk membubarkan kerumunan menyusul adanya imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Namun, bagi warga yang tidak mengindahkan imbauan itu, tindakan tegas akan dilakukan Polri sesuai hukum yang berlaku.

Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan menanti mereka yang membandel. Penyidik Polri akan menerapkan Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor:
susanarita
Bagikan