Iklan
Ancaman Pidana Disiapkan
Polri akan memproses hukum masyarakat yang membandel dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial atau social distancing.
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI akan mengedepankan pendekatan persuasif untuk membubarkan kerumunan menyusul adanya imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial atau social distancing. Namun, bagi warga yang tidak mengindahkan imbauan itu, tindakan tegas akan dilakukan Polri sesuai hukum yang berlaku.
Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan menanti mereka yang membandel. Penyidik Polri akan menerapkan Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).