Covid-19
Penegakan Hukum Pembatasan Sosial
Bagi pekerja sektor informal, menetap di kota besar dalam masa pemberlakuan pembatasan sosial bukanlah opsi paling utama karena tidak ada sumber pemasukan untuk menyambung hidup. Opsi utama adalah pulang kampung.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F4ed2e2cb-ce25-42be-9724-8ba238d9259c_jpg.jpg)
Kampanye #dirumahaja di sebuah mal di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Imbaun pemerintah untuk bekerja di rumah, belajar di rumah, beribadah di rumah, dan pembatasan sosial sebagai upaya pencegahan meluasnya penularan Covid-19 membuat lalu lintas kendaraan dan aktivitas lain yang mengeluarkan polutan menurun drastis.
Pandemi virus korona (Covid-19) masih berlanjut hingga sekarang. Pemerintah mengambil tindakan untuk membatasi hubungan antar-anggota masyarakat. Bahkan, Kapolri akan menerapkan pemidanaan bagi siapa pun yang tak mengindahkan arahan pemerintah.
Kapolri menerbitkan pengumuman (maklumat) No Mak/2/III/ 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (Covid-19). Salah satu isi dari maklumat itu adalah masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang mendatangkan massa untuk menjaga keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Kapolri menegaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat a quo bakal dikenai tindakan kepolisian.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Penegakan Hukum Pembatasan Sosial".
Baca Epaper Kompas