Polri: Membandel Tidak Mau Bubar, Warga Bisa Dipidana Penjara
Polri mengingatkan, terkait pencegahan penyebaran Covid-19, masyarakat yang bandel menolak membubarkan diri kendati sudah diimbau Polisi bisa dipidana penjara. Namun, polisi akan lebih dahulu bersikap persuasif.
JAKARTA, KOMPAS โ Kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan Maklumat Kepala Polri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona atau SARS-CoV-
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/2020 itu dikeluarkan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pada 19 Maret 2020. Dalam maklumat itu disebutkan bahwa mengacu pada situasi kedaruratan nasional serta cepatnya penyebaran virus korona jenis baru, pemerintah melalui kepolisian mengeluarkan kebijakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.