logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บPolri: Membandel Tidak Mau...
Iklan

Polri: Membandel Tidak Mau Bubar, Warga Bisa Dipidana Penjara

Polri mengingatkan, terkait pencegahan penyebaran Covid-19, masyarakat yang bandel menolak membubarkan diri kendati sudah diimbau Polisi bisa dipidana penjara. Namun, polisi akan lebih dahulu bersikap persuasif.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UW3szb2S4wJbDDKUWmAIRhlDHWY=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FPolda-Metro-Jaya-Pembubaran-Kerumunan-2_1584947507.jpeg
POLDA METRO JAYA

Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar patroli pada Minggu (22/3/2020) malam di wilayah Jakarta Selatan, Pusat, dan Barat, untuk membubarkan masyarakat yang masih bercengkerama atau berkegiatan di luar rumah.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan Maklumat Kepala Polri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona atau SARS-CoV-2. Namun, polisi bisa bertindak tegas dengan mengenakan pidana penjara kepada pihak yang membandel, tak mengindahkan imbauan untuk membubarkan diri dari kerumunan.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/2020 itu dikeluarkan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis pada 19 Maret 2020. Dalam maklumat itu disebutkan bahwa mengacu pada situasi kedaruratan nasional serta cepatnya penyebaran virus korona jenis baru, pemerintah melalui kepolisian mengeluarkan kebijakan untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan