logo Kompas.id
OpiniPidana Langgar ”Social...
Iklan

Pidana Langgar ”Social Distancing”

Dalam penanganan penyebaran Covid-19 ini, hal yang harus menjadi fokus utama adalah pentingnya upaya pencegahan dan membangun kesadaran masyarakat, bukan dengan ketakutan ancaman pidana.

Oleh
Nefa Claudia Meliala
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lTQFOubUrXtwKmjNrd3zbyGgMZQ=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F7c2b8e68-6605-479d-8bdf-637f6e5a126c_jpeg.jpg
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Kota Depok, Dinas Perhubungan Kota Depok, dan TNI Angkatan Darat berjaga di perbatasan Jakarta-Depok, Rabu (15/4/2020).

Minggu, 15 Maret 2020, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat melakukan social distancing, yaitu menghindari keramaian dan menjaga jarak, termasuk mengupayakan agar tak bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain, untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

Social distancing juga dilakukan dengan cara bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Kamis, 19 Maret 2020, Kapolri mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (Covid-19), mengikuti instruksi Presiden untuk menerapkan social distancing. Pertanyaannya adalah, apakah melanggar social distancing dapat dipidana?

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan