Pidana Langgar ”Social Distancing”
Dalam penanganan penyebaran Covid-19 ini, hal yang harus menjadi fokus utama adalah pentingnya upaya pencegahan dan membangun kesadaran masyarakat, bukan dengan ketakutan ancaman pidana.
Minggu, 15 Maret 2020, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat melakukan social distancing, yaitu menghindari keramaian dan menjaga jarak, termasuk mengupayakan agar tak bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain, untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.
Social distancing juga dilakukan dengan cara bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Kamis, 19 Maret 2020, Kapolri mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (Covid-19), mengikuti instruksi Presiden untuk menerapkan social distancing. Pertanyaannya adalah, apakah melanggar social distancing dapat dipidana?