Polisi Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa
Polisi sudah mulai membubarkan kerumunan massa untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Sebanyak 1.731 kerumunan telah dibubarkan. Selain itu, polisi juga sudah menindak 26 kasus penyebaran hoaks terkait dengan korona.
JAKARTA, KOMPAS β Pasca-terbitnya Maklumat Kepala Polri, sampai saat ini kepolisian telah membubarkan 1.371 kerumunan massa untuk mencegah meluasnya penebaran coronavirus disease atau Covid-19. Meski demikian, pendekatan persuasif diharapkan tetap diutamakan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers, Kamis (26/3/2020), di Jakarta, mengatakan, kepolisian terus menekan penyebaran Covid-19 dengan mencegah berkumpulnya massa. Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).