logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Bubarkan 1.371...
Iklan

Polisi Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa

Polisi sudah mulai membubarkan kerumunan massa untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Sebanyak 1.731 kerumunan telah dibubarkan. Selain itu, polisi juga sudah menindak 26 kasus penyebaran hoaks terkait dengan korona.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M4Li0CeCYSk8Q1Rv2RriI3mfhZQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG_1927_1585138080.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Petugas kepolisian membawa pelantang suara untuk menyampaikan pengumuman larangan berkumpul di keramaian kepada masyarakat di Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/3/2020). Masyarakat dilarang berkumpul di keramaian untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pasca-terbitnya Maklumat Kepala Polri, sampai saat ini kepolisian telah membubarkan 1.371 kerumunan massa untuk mencegah meluasnya penebaran coronavirus disease atau Covid-19. Meski demikian, pendekatan persuasif diharapkan tetap diutamakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers, Kamis (26/3/2020), di Jakarta, mengatakan, kepolisian terus menekan penyebaran Covid-19 dengan mencegah berkumpulnya massa. Hal itu sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Korona (Covid-19).

Editor:
susanarita
Bagikan