logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSituasi Belum Kondusif,...
Iklan

Situasi Belum Kondusif, Kapolri Keluarkan Maklumat

Pada libur Natal dan Tahun Baru, Polri mengintensifkan larangan perayaan di luar rumah ibadah. Kapolri menerbitkan maklumat pelaksanaan protokol kesehatan. Warga yang melanggar aturan bisa dihukum.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WswgzpJoswj3BJwJQ06B3jSAL6M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fceea24f6-b3eb-41a8-a558-f2a8c4617ef9_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz berbincang bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat menunggu kedatangan Presiden Joko Widodo yang akan meninjau kesiapan penerapan prosedur standar kenormalan baru di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pada libur Natal dan Tahun Baru. Jika ada yang melanggar, setiap anggota Polri diwajibkan untuk mengambil tindakan.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 itu diterbitkan pada 23 Desember 2020. Maklumat tersebut diterbitkan dengan pertimbangan penanganan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali.

Editor:
suhartono
Bagikan