Iklan
Situasi Belum Kondusif, Kapolri Keluarkan Maklumat
Pada libur Natal dan Tahun Baru, Polri mengintensifkan larangan perayaan di luar rumah ibadah. Kapolri menerbitkan maklumat pelaksanaan protokol kesehatan. Warga yang melanggar aturan bisa dihukum.
JAKARTA, KOMPAS β Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan maklumat Kapolri mengenai pelaksanaan protokol kesehatan pada libur Natal dan Tahun Baru. Jika ada yang melanggar, setiap anggota Polri diwajibkan untuk mengambil tindakan.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 itu diterbitkan pada 23 Desember 2020. Maklumat tersebut diterbitkan dengan pertimbangan penanganan penyebaran Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali.