banner

edccash

Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar kepada CEO E-Dinar Coin Cash Abdul Rachman Yusuf dan 5 tahun penjara kepada istrinya, Suryani, dalam sidang di PN Kota Bekasi, Jumat (14/1/2022).
Bagikan
Iklan