Liputan Investigasi (4)
Habis Harta dan Sengsara karena ”Money Game” Bermodus Kripto
Alih-alih mendulang untung, korban penipuan aset kripto justru merugi karena terjebak ikatan skema ponzi. Mereka menjadi korban sekaligus dianggap sebagai pelaku penipuan ”money game” oleh anggota yang mereka rekrut.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F1d7861e0-1c6f-46d3-8f0a-7207d8f3e096_jpg.jpg)
Pendukung Edccash mengikuti jalannya sidang kasus penipuan Edccash di di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Rabu (17/11/2021). Terdakwa adalah pendiri Edccash, Abdulrahman Yusuf, dan kawan-kawan.
Sungguh naas hidup mereka yang terjebak dalam ikatan skema Ponzi alias money game bermodus aset kripto. Alih-alih mendapatkan keuntungan, mereka justru banyak merugi. Sudah habis harta, hidup sengsara, bahkan putus hubungan dengan keluarga.
Diana Novita (36) kerap dibayangi sesal setiap teringat keputusannya bergabung dalam skema pemasaran berjenjang alias multilevel marketing (MLM) aset kripto. Tahun 2019, dia terdorong bergabung dalam komunitas pengguna Edccash. Dengan investasi awal Rp 5 juta, dia dijanjikan mendapat imbal hasil secara tetap dalam koin digital yang satuannya senilai Rp 15.000.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Habis Harta dan Sengsara".
Baca Epaper Kompas