logo Kompas.id
EkonomiPenipuan ”Money Game” dan...
Iklan

Penipuan ”Money Game” dan Skema Ponzi Bermodus Kripto

Investigasi harian Kompas menemukan penipuan-penipuan skema ponzi di Indonesia, banyak yang  memakai modus investasi aset kripto. Kripto dijadikan jalan keluar saat "money game" macet, tak bisa lagi memberikan profit.

Oleh
Tim Kompas
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rhZW1Dh9sx4Qb1c6eM3mao_yayg=/1024x765/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2Fd16013fd-1ea9-4dc7-acaf-78c3c67a8a6d_jpg.jpg
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Abdulrahman Yusuf (depan) dan para terdakwa kasus skema piramida Edccash memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Bekasi, Jumat (12/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Salah satu bentuk penipuan aset kripto yang  banyak terjadi di Indonesia ternyata merupakan kedok money game atau penipuan skema ponzi. Investigasi harian Kompas, yang menelusuri jejak empat entitas aset kripto ilegal, mengungkap, para penipu money game menjadikan kripto sebagai strategi jalan keluar.

Saat sebuah money game tidak bisa lagi membagi cuan atau profit kepada pesertanya, bos atau pendiri money game akan membuat kripto atau token abal-abal. Kripto atau token ini akan dibagi kepada peserta money game, sebagai ganti profit.

Editor:
Khaerudin
Bagikan