Liputan Investigasi (8)
Jejaring Pemain MLM di Penipuan Aset Kripto
Pembuat money game bermodus kripto bodong tak hanya mengandalkan iming-iming keuntungan besar demi menggaet nasabah. Mereka memanfaatkan skema multi level marketing alias MLM untuk memperbanyak pembeli.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F14383b4d-46f9-454f-bc7c-e3ba1f2740d2_png.jpg)
Para pendukung Edccash berkumpul di Taman Kota Bekasi, Rabu (10/11/2021). Kubu pendukung mengawal sidang kasus penipuan Edccash di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, dengan terdakwa pendiri Edccash Abdulrahman Yusuf dan kawan-kawan.
JAKARTA, KOMPAS - Jejaring para pemain multi level marketing atau MLM terlibat dalam penipuan money game berbalut aset kripto. Skema piramida, pola anggota merekrut anggota atau member get member hingga komisi bagi yang berhasil merekrut anggota baru, dipakai dalam penipuan model ini.
Para pemain money game ini saling mengenal, meski mereka tak berada satu kota atau tak bermain di jenis money game yang sama. Biasanya karena mereka pernah berada dalam satu jejaring MLM.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 1 dengan judul "Jejaring Pemain MLM di Penipuan Aset Kripto".
Baca Epaper Kompas