logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMPR Segera Putuskan Bentuk...
Iklan

MPR Segera Putuskan Bentuk Hukum Pokok-pokok Haluan Negara

Pimpinan MPR dijadwalkan menerima hasil kajian bentuk hukum dan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara dari Badan Pengkajian MPR pada 7 Juli 2022. Diusulkan haluan negara dibentuk tanpa amendemen konstitusi.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Ketua MPR Bambang Soesatyo (enam dari kiri) bersama Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, Jazilul Fawaid, Ahmad Muzani, Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Zulkifli Hasan, dan Syarief Hasan (kiri ke kanan) berfoto bersama sebelum rapat pimpinan MPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Ketua MPR Bambang Soesatyo (enam dari kiri) bersama Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, Jazilul Fawaid, Ahmad Muzani, Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Zulkifli Hasan, dan Syarief Hasan (kiri ke kanan) berfoto bersama sebelum rapat pimpinan MPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN di tingkat Badan Pengkajian dan Komisi Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat telah tuntas. Menurut rencana, bentuk hukum PPHN akan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada Juli mendatang. Namun, sesuai kesepakatan saat pengkajian, kemungkinan besar pembentukan PPHN diusulkan tanpa harus mengamendemen konstitusi.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022), mengatakan, MPR telah memiliki substansi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang disusun oleh Badan Pengkajian MPR. Substansi itu diintegrasikan dari rekomendasi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR dan masukan para pakar dari berbagai bidang.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan