MPR Segera Putuskan Bentuk Hukum Pokok-pokok Haluan Negara
Pimpinan MPR dijadwalkan menerima hasil kajian bentuk hukum dan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara dari Badan Pengkajian MPR pada 7 Juli 2022. Diusulkan haluan negara dibentuk tanpa amendemen konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Pembahasan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN di tingkat Badan Pengkajian dan Komisi Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat telah tuntas. Menurut rencana, bentuk hukum PPHN akan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada Juli mendatang. Namun, sesuai kesepakatan saat pengkajian, kemungkinan besar pembentukan PPHN diusulkan tanpa harus mengamendemen konstitusi.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022), mengatakan, MPR telah memiliki substansi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang disusun oleh Badan Pengkajian MPR. Substansi itu diintegrasikan dari rekomendasi Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR dan masukan para pakar dari berbagai bidang.