UJI KELAYAKAN dan KEPATUTAN
Satu Jam Kesempatan Calon KPU-Bawaslu Memikat Komisi II DPR
Setiap calon anggota KPU dan Bawaslu diberikan waktu 1 jam untuk memaparkan rencana programnya jika terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR. Uji kelayakan dan kepatutan digelar pekan depan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F01%2F19%2Ffb1d8584-39f6-46fc-9765-9ba307ff9cfb_jpg.jpg)
Suasana rapat dengar pendapat Panitia Seleksi Calon Anggota KPU/Bawaslu 2022-2027 dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027, Senin-Rabu (14-16/2/2022). Setiap calon diberikan waktu sekitar 1 jam untuk memaparkan programnya jika terpilih kepada anggota komisi. Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan, menurut rencana, akan dimintakan persetujuan di Rapat Paripurna DPR, Jumat (18/2/2022).
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Junimart Girsang menuturkan, pimpinan dan ketua kelompok fraksi Komisi II DPR telah memutuskan jadwal uji kelayakan dan kepatutan bagi 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).