banner

sosialisasi RKUHP

Pemerintah telah berulang kali mereformulasi pasal di RKUHP, bahkan menghapus sejumlah pasal, sesuai aspirasi publik. Namun, kegusaran publik atas sejumlah pasal tak kunjung sirna. Masih ada waktu untuk memperbaikinya.
Bagikan
Iklan