Komisi III Dorong Pembahasan RKUHP Tak Sekadar Formalitas
Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan buka sosialisasi kembali untuk menyaring masukan publik terkait pasal-pasal bermasalah di RKUHP. Upaya tersebut agar pembahasan substansial.
JAKARTA, KOMPAS β Kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas ulang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP diharapkan bersifat substantial dan tidak sekadar formalitas. Harapan itu sejalan dengan rencana pemerintah membuka kembali sosialisasi untuk menyaring masukan publik.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat ditemui seusai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022), mengatakan, pemerintah akan membuka sosialisasi kembali untuk menyaring masukan publik terkait pasal-pasal bermasalah di RKUHP. Ia menyebut, hal serupa juga akan dilakukan DPR.