logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi III Dorong Pembahasan...
Iklan

Komisi III Dorong Pembahasan RKUHP Tak Sekadar Formalitas

Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan buka sosialisasi kembali untuk menyaring masukan publik terkait pasal-pasal bermasalah di RKUHP. Upaya tersebut agar pembahasan substansial.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas ulang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP diharapkan bersifat substantial dan tidak sekadar formalitas. Harapan itu sejalan dengan rencana pemerintah membuka kembali sosialisasi untuk menyaring masukan publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat ditemui seusai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022), mengatakan, pemerintah akan membuka sosialisasi kembali untuk menyaring masukan publik terkait pasal-pasal bermasalah di RKUHP. Ia menyebut, hal serupa juga akan dilakukan DPR.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan