logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasyarakat Sipil Menuntut...
Iklan

Masyarakat Sipil Menuntut Pasal Bermasalah RKUHP Didiskusikan Terbuka

Masyarakat sipil berharap agar keinginan Presiden supaya RKUHP didiskusikan kembali dengan masyarakat dapat direalisasikan dengan membahas semua pasal RKUHP yang bermasalah. Pembahasan dilakukan di ruang diskusi terbuka.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, SUSANA RITA KUMALASANTI, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berlangsung di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Aksi tersebut menyerukan penundaan RKUHP karena berpotensi mengancama kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berlangsung di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Aksi tersebut menyerukan penundaan RKUHP karena berpotensi mengancama kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk kembali membahas pasal-pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam diskusi terbuka dengan berbagai elemen masyarakat. Hal itu tidak terbatas pada 14 isu krusial yang dikerucutkan pemerintah, tetapi juga pasal-pasal lain di antaranya yang terkait dengan demokrasi dan korupsi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyambut rencana Presiden Joko Widodo yang meminta jajarannya untuk kembali mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama dengan masyarakat sipil. Namun, pembahasan yang dimaksud hendaknya tidak terbatas pada 14 isu krusial yang disimpulkan pemerintah selama ini, dan diterjemahkan menjadi 14 pasal. Di luar 14 pasal tersebut, masih ada beberapa pasal lain yang juga penting untuk diperhatikan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan