Masyarakat Sipil Menuntut Pasal Bermasalah RKUHP Didiskusikan Terbuka
Masyarakat sipil berharap agar keinginan Presiden supaya RKUHP didiskusikan kembali dengan masyarakat dapat direalisasikan dengan membahas semua pasal RKUHP yang bermasalah. Pembahasan dilakukan di ruang diskusi terbuka.
JAKARTA, KOMPAS β Masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk kembali membahas pasal-pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam diskusi terbuka dengan berbagai elemen masyarakat. Hal itu tidak terbatas pada 14 isu krusial yang dikerucutkan pemerintah, tetapi juga pasal-pasal lain di antaranya yang terkait dengan demokrasi dan korupsi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyambut rencana Presiden Joko Widodo yang meminta jajarannya untuk kembali mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama dengan masyarakat sipil. Namun, pembahasan yang dimaksud hendaknya tidak terbatas pada 14 isu krusial yang disimpulkan pemerintah selama ini, dan diterjemahkan menjadi 14 pasal. Di luar 14 pasal tersebut, masih ada beberapa pasal lain yang juga penting untuk diperhatikan.