logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บOverkriminalisasi, RKUHP...
Iklan

Overkriminalisasi, RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk bagi Industri Pariwisata

Pemerintah dan DPR akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang KUHP pada tahun 2022. Rencana itu menimbulkan kekhawatiran sejumlah aturan akan mengganggu pemulihan industri pariwisata setelah dihantam pandemi Covid-19.

Oleh
Susana Rita Kumalasanti
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iQQwOZTYguHarW1bvihDIx8TcZQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F84c27e3c-8973-46bf-b979-575b0db160e1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Para mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mereka menuntut dibatalkannya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru saja direvisi dan menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).Kompas/Wawan H Prabowo

JAKARTA, KOMPAS โ€” Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP direncanakan kembali dibahas tahun depan karena sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional tahun 2022. Sosialiasi materi RKUHP perlu kembali dilakukan untuk mencegah pro-kontra yang tidak perlu akibat belum tersampaikannya secara tepat sejumlah pengaturan dalam rancangan undang-undang tersebut.

Salah satunya adalah dampak RKUHP terhadap industri pariwisata yang dua tahun terakhir terpuruk akibat pandemi Covid-19.  Para pelaku industri pariwisata mengkhawatirkan sejumlah pasal di RKUHP bakal  berdampak pada sektor wisata yang diprediksi mulai bangkit pada 2022.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan