logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRKUHP Jangan Sampai Tumpang...
Iklan

RKUHP Jangan Sampai Tumpang Tindih dengan UU Sektoral

Misi rekodifikasi hukum pidana dalam revisi KUHP diharapkantidak hilang karena munculnya pengaturan yang saling tidak bersesuaian dengan undang-undang sektoral.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta.
INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembaruan hukum pidana melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi titik krusial agenda rekodifikasi ketentuan-ketentuan pidana nasional. Rekodifikasi tersebut mengandaikan adanya harmonisasi ketentuan-ketentuan pidana yang ada di berbagai regulasi.

Diharapkan misi rekodifikasi tersebut tidak hilang karena munculnya pengaturan yang saling tidak bersesuaian antara RKUHP dan undang-undang sektoral. ”Jangan sampai misi rekodifikasi itu menjadi hilang karena muncul aturan yang tumpah tindih satu sama lain,” ujar Muhammad Busyrol Fuad, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan