Iklan
Kegusaran yang Tak Kunjung Sirna dari RKUHP
Pemerintah telah berulang kali mereformulasi pasal di RKUHP, bahkan menghapus sejumlah pasal, sesuai aspirasi publik. Namun, kegusaran publik atas sejumlah pasal tak kunjung sirna. Masih ada waktu untuk memperbaikinya.
Ilustrasi
Draf penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana agar RKUHP selesai disetujui pada tingkat pertama atau dengan Komisi III DPR, 22 November 2022.