logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKegusaran yang Tak Kunjung...
Iklan

Kegusaran yang Tak Kunjung Sirna dari RKUHP

Pemerintah telah berulang kali mereformulasi pasal di RKUHP, bahkan menghapus sejumlah pasal, sesuai aspirasi publik. Namun, kegusaran publik atas sejumlah pasal tak kunjung sirna. Masih ada waktu untuk memperbaikinya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o72IzzKTg6XutaNnvpoidiYfpNg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F10%2F6f215097-8d97-46b6-b0e2-3a5772f22a54_jpg.jpg

Ilustrasi

Draf penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana agar RKUHP selesai disetujui pada tingkat pertama atau dengan Komisi III DPR, 22 November 2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan