banner

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dalam KUHP baru, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi menjadi lebih ringan. Ini memperburuk situasi penegakan hukum terhadap koruptor setelah remisi koruptor yang tidak ketat lagi.
Bagikan
Iklan