Menyoal Pidana Alternatif di RKUHP
RKUHP mengadopsi pidana alternatif, seperti kerja sosial. Adopsi ini disebut dapat mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan.
Mari sejenak berandai-andai. Ada seorang ayah pulang kerja, memarkir mobilnya di garasi rumahnya. Entah karena kelelahan setelah bekerja dari pagi atau karena pikirannya berkecamuk akibat tekanan pekerjaan, ia tidak menyadari bahwa anaknya keluar dari rumah untuk menyambutnya. Anaknya itu berada di belakang mobil yang sedang diparkir, dan tak sengaja terlindas mobil si ayah, sampai meninggal.
Apakah kepada ayah tersebut bisa dijatuhi pidana penjara karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang notabene anaknya? Bagaimana jika setelah si anak meninggal, ayah mendekam di penjara, si ibu depresi berat? Apakah hukum sudah melaksanakan fungsi dan tujuannya?