DPR Ingin Rekayasa Kasus Jadi Tindak Pidana Baru di RKUHP
Tiadanya pengaturan tentang rekayasa kasus dalam RKUHP menjadi sorotan Komisi III DPR. Untuk itu, tindakan pidana rekayasa perkara diusulkan dimasukkan ke dalam RKUHP. Tujuannya untuk mengontrol penegak hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah dan tim perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk memasukkan ketentuan mengenai rekayasa kasus ke dalam regulasi tersebut. Pasal rekayasa kasus dinilai penting untuk mengimbangi aparat penegak hukum selaku penyidik kasus yang dinilai memiliki kewenangan yang sangat kuat atau powerfull.
Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/11/2022), hampir seluruh anggota DPR menyoroti draf terakhir RKUHP versi 9 November 2022 yang diajukan pemerintah karena tidak memuat pengaturan tentang rekayasa perkara. Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir itu hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej.