logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasyarakat Sipil Berharap...
Iklan

Masyarakat Sipil Berharap Sosialisasi RKUHP Tak Searah

Pembahasan RKUHP diharapkan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna. Ini berarti sosialisasi harus dilakukan melalui diskusi produktif, bukan paparan satu arah dari pembentuk undang-undang.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.
INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta. Mereka menolak pengesahan RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan membuka ulang partisipasi publik seluas-luasnya terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, pembentuk undang-undang diminta menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah diharapkan tidak dilakukan secara searah.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Minggu (7/8/2022), mengatakan, publik berharap ada partisipasi bermakna dalam sosialisasi RKUHP. Menurut dia, partisipasi publik bermakna adalah diskusi produktif, bukan satu arah.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan