Masyarakat Sipil Berharap Sosialisasi RKUHP Tak Searah
Pembahasan RKUHP diharapkan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna. Ini berarti sosialisasi harus dilakukan melalui diskusi produktif, bukan paparan satu arah dari pembentuk undang-undang.
JAKARTA, KOMPAS β Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan membuka ulang partisipasi publik seluas-luasnya terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, pembentuk undang-undang diminta menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah diharapkan tidak dilakukan secara searah.
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Minggu (7/8/2022), mengatakan, publik berharap ada partisipasi bermakna dalam sosialisasi RKUHP. Menurut dia, partisipasi publik bermakna adalah diskusi produktif, bukan satu arah.