logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Menambah Empat Ayat...
Iklan

Pemerintah Menambah Empat Ayat di Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah

Di pasal penghinaan terhadap pemerintah pada RKUHP, pemerintah menambah 4 ayat. Tindak pidana itu hanya bisa diadukan oleh pihak terhina. Namun, DPR tetap ingin frasa penghinaan dipersempit untuk menghindari multitafsir.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
REBIYYAH SALASAH

Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah menambah empat ayat baru pada Pasal 240 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap pemerintah. Penambahan ayat itu dituangkan dalam draf RKUHP versi 24 November 2022. Dalam draf terbaru itu, pemerintah memberikan perincian soal penghinaan yang dapat berupa lisan atau tulisan.

Soal penambahan ayat itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Sebab, dalam raker itu, Pasal 240 kembali memperoleh sorotan. Pihak DPR menilai definisi penghinaan perlu dipersempit dan diperjelas agar tidak multitafsir.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan