logo Kompas.id
Politik & HukumKUHP Baru Dinilai Perburuk...
Iklan

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KUHP Baru Dinilai Perburuk Situasi Pemberantasan Korupsi

Dalam KUHP baru, ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi menjadi lebih ringan. Ini memperburuk situasi penegakan hukum terhadap koruptor setelah remisi koruptor yang tidak ketat lagi.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 1 menit baca
Orasi peserta aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Orasi peserta aksi penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru dinilai akan memperburuk situasi penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait penindakan terhadap para pelaku korupsi. Pasalnya, ancaman hukuman korupsi dalam KUHP tersebut lebih rendah ketimbang yang tertera dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masuknya delik tindak pidana korupsi ke dalam KUHP juga memunculkan kekhawatiran korupsi tidak lagi menjadi kejahatan luar biasa.

Hal tersebut disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, saat ditemui di Jakarta, Minggu (11/12/2022). Novel mempertanyakan apakah pemerintah dan DPR melihat fenomena korupsi saat ini ketika merancang RKUHP. Pasalnya, di tengah jumlah kasus korupsi yang semakin meningkat dan nilainya yang semakin besar, pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, malah memasukkan delik tindak pidana korupsi ke KUHP yang baru dengan ancaman hukuman lebih ringan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.