Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
korban-terorisme
LPSK menyerahkan kompensasi bagi 43 orang korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Bali, Jumat (18/2/2022). Secara keseluruhan, LPSK sudah menyerahkan kompensasi bagi 357 korban terorisme masa lalu.
Bagikan
LPSK Serahkan Kompensasi bagi Penyintas Terorisme di Bali
LPSK menyerahkan kompensasi bagi 43 orang korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Bali, Jumat (18/2/2022). Secara keseluruhan, LPSK sudah menyerahkan kompensasi bagi 357 korban terorisme masa lalu.
Nusantara
路
LPSK Ingatkan Korban Terorisme untuk Mengurus Hak Kompensasi
BNPT menegaskan, kerja sama dan sinergi diperlukan untuk menutup ruang masuknya paham radikal dan intoleransi. Ancaman tindak pidana terorisme masih ada dan nyata. Negara memperhatikan korban tindak pidana terorisme.
Nusantara
路
Pemerintah Beri Kompensasi Rp 2,152 Miliar bagi Korban Terorisme
Negara memberikan kompensasi kepada lima korban aksi terorisme senilai Rp 2,152 miliar. LPSK kini tengah mendata dan menguji 231 korban terorisme, termasuk korban bom Bali I dan II, agar memperoleh kompensasi.
Politik & Hukum
路
PP Sudah Terbit, Koordinasi Pemberian Kompensasi Korban Terorisme Harus Diperkuat
LPSK akan membentuk satgas guna memproses permohonan kompensasi korban terorisme. Hal ini menindaklanjuti terbitnya PP No 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban Terorisme.
Politik & Hukum
路
Tenggat Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Tinggal Setahun, Pemerintah Didorong Terbitkan PP
Pemerintah diharapkan segera menerbitkan PP turunan Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum 2018 tinggal setahun.
Politik & Hukum
路
Iklan
Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kompensasi Korban Terorisme
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, masih ada sekitar 800 korban terorisme yang belum mendapat kompensasi dari pemerintah. Total biaya kompensasi yang diperlukan Rp 70 miliar-Rp 75 miliar.
Politik & Hukum
路
Kompensasi untuk Korban Terorisme Terancam Ditiadakan
Korban terorisme sejak peristiwa terorisme pertama di Indonesia, bom Bali, tahun 2002, berhak menerima kompensasi dari negara. Namun kompensasi terancam ditiadakan jika alokasi anggaran LPSK untuk tahun 2020 sebesar pagu indikatif sebesar Rp 54 miliar.
Politik & Hukum
路
Pemberian Kompensasi untuk Korban Teroris Terhambat Aturan
Politik & Hukum
路
Briptu Wahyu Tak Bisa Rayakan Ulang Tahunnya Ke-20
Politik & Hukum
路
Setelah Bekas Teroris Meminta Maaf kepada Para Korban Pengeboman
Politik & Hukum
路
Lihat Lainnya
Iklan