logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Beri Kompensasi Rp ...
Iklan

Pemerintah Beri Kompensasi Rp 2,152 Miliar bagi Korban Terorisme

Negara memberikan kompensasi kepada lima korban aksi terorisme senilai Rp 2,152 miliar. LPSK kini tengah mendata dan menguji 231 korban terorisme, termasuk korban bom Bali I dan II, agar memperoleh kompensasi.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/flIXFYyTkwrsTlTa2_BMNfAVBkY=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2FWhatsApp-Image-2018-05-13-at-9.27.08-PM-1.jpeg
KOMPAS/RYAN RINALDY

Seorang peserta aksi solidaritas untuk korban bom di Surabaya, Jawa Timur, yang diselenggarakan di Taman Suropati, Jakarta, Minggu (13/5/2018) malam, membawa bendera Merah Putih. Mereka berharap masyarakat Indonesia tetap bersatu melawan terorisme.

DENPASAR, KOMPAS β€” Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan kompensasi kepada lima korban tindak pidana terorisme. Besaran nilai ganti kerugian yang dikeluarkan negara untuk kelima korban terorisme tersebut Rp 2,152 miliar.

Kelima orang tersebut merupakan korban dari dua peristiwa terorisme berbeda. Tiga orang merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Poso, Sulawesi Tegah, tahun 2018. Dua orang lainnya adalah korban peristiwa terorisme penyerangan Kepolisian Sektor (Polsek) Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, tahun 2019.

Editor:
susanarita
Bagikan