Pemerintah Beri Kompensasi Rp 2,152 Miliar bagi Korban Terorisme
Negara memberikan kompensasi kepada lima korban aksi terorisme senilai Rp 2,152 miliar. LPSK kini tengah mendata dan menguji 231 korban terorisme, termasuk korban bom Bali I dan II, agar memperoleh kompensasi.
DENPASAR, KOMPAS β Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan kompensasi kepada lima korban tindak pidana terorisme. Besaran nilai ganti kerugian yang dikeluarkan negara untuk kelima korban terorisme tersebut Rp 2,152 miliar.
Kelima orang tersebut merupakan korban dari dua peristiwa terorisme berbeda. Tiga orang merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Poso, Sulawesi Tegah, tahun 2018. Dua orang lainnya adalah korban peristiwa terorisme penyerangan Kepolisian Sektor (Polsek) Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, tahun 2019.