Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kompensasi Korban Terorisme
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, masih ada sekitar 800 korban terorisme yang belum mendapat kompensasi dari pemerintah. Total biaya kompensasi yang diperlukan Rp 70 miliar-Rp 75 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah berkomitmen memenuhi hak-hak korban terorisme dengan memberikan kompensasi kepada para korban. Berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, masih ada sekitar 800 korban yang perlu mendapat kompensasi dari pemerintah sejak kasus Bom Bali I.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sejak ada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, korban tindak pidana terorisme berhak mengajukan kompensasi atau ganti rugi kepada negara. Aturan ini berlaku reproaktif sehingga korban terorisme sebelum 2018 bisa juga mendapat kompensasi.