logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Berkomitmen Penuhi ...
Iklan

Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kompensasi Korban Terorisme

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, masih ada sekitar 800 korban terorisme yang belum mendapat kompensasi dari pemerintah. Total biaya kompensasi yang diperlukan Rp 70 miliar-Rp 75 miliar.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/od4ApPF6sSk8alnow4zuNYs7910=/1024x620/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F2de2999c-24bc-4f0e-b585-1f41a9a2bf2a_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, menyerahkan kompensasi kepada korban terorisme di Jakarta, Jumat (13/12/2019). Negara melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta LPSK memberikan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme dengan nilai total mencapai Rp 450.339.525. Dua orang merupakan korban terorisme di Tol Kanci-Pejagan, satu orang menjadi korban di Kota Cirebon, dan satu orang merupakan korban penyerangan di Lamongan, Jawa Timur.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah berkomitmen memenuhi hak-hak korban terorisme dengan memberikan kompensasi kepada para korban. Berdasarkan catatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, masih ada sekitar 800 korban yang perlu mendapat kompensasi dari pemerintah sejak kasus Bom Bali I.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sejak ada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, korban tindak pidana terorisme berhak mengajukan kompensasi atau ganti rugi kepada negara. Aturan ini berlaku reproaktif sehingga korban terorisme sebelum 2018 bisa juga mendapat kompensasi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan