Kompensasi untuk Korban Terorisme Terancam Ditiadakan
Korban terorisme sejak peristiwa terorisme pertama di Indonesia, bom Bali, tahun 2002, berhak menerima kompensasi dari negara. Namun kompensasi terancam ditiadakan jika alokasi anggaran LPSK untuk tahun 2020 sebesar pagu indikatif sebesar Rp 54 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Korban terorisme sejak peristiwa terorisme pertama di Indonesia, bom Bali, tahun 2002, akan menerima kompensasi dari negara. Jumlah penerima kompensasi dan besarannya menunggu alokasi anggaran untuk 2020. Bahkan bisa saja kompensasi ditiadakan jika anggaran untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar pagu indikatif.
Sesuai mandat yang diberikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang bertugas menyalurkan kompensasi bagi korban terorisme.