logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Tenggat Pengajuan Kompensasi...
Iklan

Tenggat Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Tinggal Setahun, Pemerintah Didorong Terbitkan PP

Pemerintah diharapkan segera menerbitkan PP turunan Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum 2018 tinggal setahun.

Oleh
Edna C Pattisina
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3iutLtP8oJqxJPNNJ8zg2sX2kQk=/1024x666/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F6a7b626f-82ca-493c-ac93-bb3b1622a82c_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD didampimgi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (tidak tampak dalam foto) menyerahkan kompensasi kepada korban terorisme di Jakarta, Jumat (13/12/2019). Negara melalui Kementerian Polhukam dan LPSK memberikan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme dengan nilai total mencapai Rp 450.339.525.

JAKARTA, KOMPAS â€” Korban terorisme masa lalu hingga kini belum bisa mengajukan permohonan kompensasi karena belum ada peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Padahal, UU itu juga memberi batasan waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum UU tersebut terbit maksimal tiga tahun sejak UU disahkan, yakni paling lambat Juni 2021.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan UU No 5/2018. Desakan ini disampaikan  Direktur Aliansi Indonesia Damai (Aida), Hasibullah Satrawi, Selasa (30/6/2020), seusai diskusi kelompok terfokus secara daring. Hasibullah mengatakan, sesuai UU No 5/2018, disebutkan korban merupakan tanggung jawab negara.

Editor:
Antony Lee
Bagikan