Tenggat Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Tinggal Setahun, Pemerintah Didorong Terbitkan PP
Pemerintah diharapkan segera menerbitkan PP turunan Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum 2018 tinggal setahun.
JAKARTA, KOMPAS — Korban terorisme masa lalu hingga kini belum bisa mengajukan permohonan kompensasi karena belum ada peraturan pemerintah turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Padahal, UU itu juga memberi batasan waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme sebelum UU tersebut terbit maksimal tiga tahun sejak UU disahkan, yakni paling lambat Juni 2021.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) turunan UU No 5/2018. Desakan ini disampaikan Direktur Aliansi Indonesia Damai (Aida), Hasibullah Satrawi, Selasa (30/6/2020), seusai diskusi kelompok terfokus secara daring. Hasibullah mengatakan, sesuai UU No 5/2018, disebutkan korban merupakan tanggung jawab negara.