logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLPSK Serahkan Kompensasi bagi ...
Iklan

LPSK Serahkan Kompensasi bagi Penyintas Terorisme di Bali

LPSK menyerahkan kompensasi bagi 43 orang korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Bali, Jumat (18/2/2022). Secara keseluruhan, LPSK sudah menyerahkan kompensasi bagi 357 korban terorisme masa lalu.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Jumat (18/2/2022).
ISTIMEWA/LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Jumat (18/2/2022).

DENPASAR, KOMPAS β€” Sebanyak 43 penyintas dan ahli waris kejadian terorisme di Bali mendapat kompensasi senilai Rp 6,165 miliar dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Bantuan itu diharapkan ikut memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi para penyintas.

Penyerahan kompensasi digelar di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Jumat (18/2/2022). Selain dihadiri ketua dan para wakil ketua LPSK, acara ini juga dihadiri anggota Komisi III DPR, perwakilan Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan perwakilan pemerintah daerah.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan