LPSK Ingatkan Korban Terorisme untuk Mengurus Hak Kompensasi
BNPT menegaskan, kerja sama dan sinergi diperlukan untuk menutup ruang masuknya paham radikal dan intoleransi. Ancaman tindak pidana terorisme masih ada dan nyata. Negara memperhatikan korban tindak pidana terorisme.
BADUNG, KOMPAS β Tragedi peledakan bom di Bali 2002 dan sejumlah aksi terorisme yang terjadi berikutnya di Indonesia ataupun di dunia mengindikasikan ancaman tindak pidana terorisme masih ada dan nyata.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan, kerja sama dan sinergi diperlukan untuk menutup ruang masuknya paham radikal dan intoleransi. Negara tidak boleh kalah dari terorisme. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, negara memperhatikan korban tindak pidana terorisme, di antaranya melalui pemenuhan hak rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban terorisme.