logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLPSK Ingatkan Korban Terorisme...
Iklan

LPSK Ingatkan Korban Terorisme untuk Mengurus Hak Kompensasi

BNPT menegaskan, kerja sama dan sinergi diperlukan untuk menutup ruang masuknya paham radikal dan intoleransi. Ancaman tindak pidana terorisme masih ada dan nyata. Negara memperhatikan korban tindak pidana terorisme.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ira_PfgGKrAzeE06109VvFLsys8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211012cokb-peringatan-bom-bali-2002_1634049971.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Peristiwa peledakan bom di kawasan Kuta dan Kota Denpasar, Bali, 2002, merupakan tragedi kemanusiaan dan aksi terorisme adalah bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Suasana acara berdoa dan penghormatan bagi korban bom Bali 2002 di kawasan Monumen Tragedi Kemanusiaan Bom Bali 2002 di Jalan Raya Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/10/2021).

BADUNG, KOMPAS β€” Tragedi peledakan bom di Bali 2002 dan sejumlah aksi terorisme yang terjadi berikutnya di Indonesia ataupun di dunia mengindikasikan ancaman tindak pidana terorisme masih ada dan nyata.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan, kerja sama dan sinergi diperlukan untuk menutup ruang masuknya paham radikal dan intoleransi. Negara tidak boleh kalah dari terorisme. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, negara memperhatikan korban tindak pidana terorisme, di antaranya melalui pemenuhan hak rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban terorisme.

Editor:
Agnes Pandia
Bagikan