PP Sudah Terbit, Koordinasi Pemberian Kompensasi Korban Terorisme Harus Diperkuat
LPSK akan membentuk satgas guna memproses permohonan kompensasi korban terorisme. Hal ini menindaklanjuti terbitnya PP No 35/2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban Terorisme.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah pihak mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban Terorisme. Namun, karena jangka waktu permohonan yang singkat, diharapkan institusi terkait segera berkoordinasi dengan baik untuk mempercepat proses klaim hak korban terorisme.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani naskah PP Nomor 35 Tahun 2020 pada 7 Juli 2020. PP tersebut merupakan revisi atas ketentuan yang sebelumnya tertuang di PP No 7/2018. Para korban diminta untuk melengkapi syarat-syarat permohonan kompensasi hingga 22 Juni 2021.