banner

kitab undang-undang hukum pidana

Sejumlah ketentuan dalam KUHP dikhawatirkan menjadi langkah mundur penegakan hukum lingkungan. Selain mengancam kelestarian alam dan lingkungan hidup, sejumlah pasal berpotensi mengkriminalisasi para pejuang lingkungan.
Bagikan
Iklan