Diskusi Publik RKUHP Diagendakan DPR untuk Serap Masukan
Untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), DPR akan mengadakan sejumlah diskusi publik di mana DPR akan lebih banyak mendengar kecuali ditanya atau perlu klarifikasi.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat mengagendakan untuk menyerap aspirasi publik terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, termasuk dengan menggelar diskusi publik. Beberapa isu krusial akan terbuka untuk masukan publik, sembari Panitia Kerja RKUHP membahas rancangan legislasi tersebut.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan, DPR ingin membahas RKUHP dengan menyerap masukan publik. Bahkan, menurut rencana, DPR akan mengadakan juga sejumlah diskusi publik di mana DPR akan lebih banyak mendengar kecuali ditanya atau perlu klarifikasi.