logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDiskusi Publik RKUHP...
Iklan

Diskusi Publik RKUHP Diagendakan DPR untuk Serap Masukan

Untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), DPR akan mengadakan sejumlah diskusi publik di mana DPR akan lebih banyak mendengar kecuali ditanya atau perlu klarifikasi.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CLdgyAKfQvvkDNpYmWlPY4-BrmE=/1024x512/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FWhatsApp-Image-2021-06-23-at-14.04.22_1624431929.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Daftar 14 isu krusial versi pemerintah dalam RKUHP

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat mengagendakan untuk menyerap aspirasi publik terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP, termasuk dengan menggelar diskusi publik. Beberapa isu krusial akan terbuka untuk masukan publik, sembari Panitia Kerja RKUHP membahas rancangan legislasi tersebut.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan, DPR ingin membahas RKUHP dengan menyerap masukan publik. Bahkan, menurut rencana, DPR akan mengadakan juga sejumlah diskusi publik di mana DPR akan lebih banyak mendengar kecuali ditanya atau perlu klarifikasi.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan