Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Berpotensi Merusak Demokrasi
Selain pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, RKUHP juga memuat pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara. Pasal-pasal itu dinilai berpotensi mengekang hak warga negara dan mengancam demokrasi.
JAKARTA, KOMPAS — Kendati pemerintah telah berupaya melakukan penyempurnaan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP ternyata masih memuat pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan demokrasi. Selain pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, terdapat pula pasal mengenai penghinaan lembaga negara yang berpotensi mengekang hak dan kebebasan warga negara.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, saat dihubungi, Rabu (16/6/2021), mengungkapkan, dalam pemetaan yang dilakukan oleh ICJR, masih ada pasal-pasal dalam draf RKUHP yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan demokrasi. Salah satunya Pasal 218-220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.