logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Pasal Penghinaan Presiden dan ...
Iklan

Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara Berpotensi Merusak Demokrasi

Selain pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, RKUHP juga memuat pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara. Pasal-pasal itu dinilai berpotensi mengekang hak warga negara dan mengancam demokrasi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zZkz6DWlCEAobA4aK2cHmY-J4ig=/1024x473/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F7827971e-8845-41bc-bf7a-9995aec40305_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Tim ahli penyusun Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menyampaikan sosialisasi perubahan rancangan undang-undang, terutama pada 14 isu krusial, yang mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat di Jakarta, Senin (14/6/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kendati pemerintah telah berupaya melakukan penyempurnaan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP ternyata masih memuat pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan demokrasi. Selain pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, terdapat pula pasal mengenai penghinaan lembaga negara yang berpotensi mengekang hak dan kebebasan warga negara.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR),  Maidina Rahmawati, saat dihubungi, Rabu (16/6/2021), mengungkapkan, dalam pemetaan yang dilakukan oleh ICJR, masih ada pasal-pasal dalam draf RKUHP yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan demokrasi. Salah satunya Pasal 218-220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan