logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan RKUHP Dinilai Masih...
Iklan

Pembahasan RKUHP Dinilai Masih Belum Libatkan Partisipasi Publik

Masyarakat sipil menilai, sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang dilakukan pemerintah selama ini dijalankan satu arah. Pembahasan rancangan undangan-undang itu dinilai tak libatkan publik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fuDcmjNsTSgR8g5ZAiB0H_-eEXw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20190923dra14_1603112302.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak mendatangi pusat lokasi aksi unjuk rasa Gejayan Memanggil di Pertigaan Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23//9/2019). Aksi unjuk rasa itu, antara lain, untuk mendesak pemerintah melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Mereka juga meminta pemerintah dan DPR merevisi UU KPK yang baru disahkan.

JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dinilai belum melibatkan partisipasi publik, terutama kelompok rentan. Masyarakat sipil menilai, sosialiasi yang dilakukan pemerintah selama ini dijalankan satu arah.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Gita Putri Damayana mengatakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi melalui diskusi publik dengan menggunakan media daring. Menurut Gita, dalam sosialisasi ada faktor keterwakilan. Karena itu, seharusnya kepentingan yang paling rentan, seperti disabilitas, juga bisa mengakses. Sejauh ini, menurut Gita, fasilitas untuk kelompok rentan tersebut belum terpenuhi.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan