Pembahasan RKUHP Dinilai Masih Belum Libatkan Partisipasi Publik
Masyarakat sipil menilai, sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP yang dilakukan pemerintah selama ini dijalankan satu arah. Pembahasan rancangan undangan-undang itu dinilai tak libatkan publik.
JAKARTA, KOMPAS — Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP dinilai belum melibatkan partisipasi publik, terutama kelompok rentan. Masyarakat sipil menilai, sosialiasi yang dilakukan pemerintah selama ini dijalankan satu arah.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Gita Putri Damayana mengatakan, pemerintah telah melakukan sosialisasi melalui diskusi publik dengan menggunakan media daring. Menurut Gita, dalam sosialisasi ada faktor keterwakilan. Karena itu, seharusnya kepentingan yang paling rentan, seperti disabilitas, juga bisa mengakses. Sejauh ini, menurut Gita, fasilitas untuk kelompok rentan tersebut belum terpenuhi.