KUHP Baru Ancam Kelestarian Alam dan Lingkungan Hidup
Sejumlah ketentuan dalam KUHP dikhawatirkan menjadi langkah mundur penegakan hukum lingkungan. Selain mengancam kelestarian alam dan lingkungan hidup, sejumlah pasal berpotensi mengkriminalisasi para pejuang lingkungan.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah ketentuan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekarang sudah disahkan menjadi undang-undang dinilai akan mengancam kelestarian alam dan lingkungan hidup. Bahkan, pasal karet yang terdapat dalam peraturan ini berpotensi mengkriminalisasi rakyat, termasuk para pejuang lingkungan.
Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi Nasional Nur Wahid Satrio Kusuma mengemukakan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga seluruh aspek pengelolaan atau demokratisasi sumber daya alam. Padahal, jaminan terhadap pengelolaan sumber daya alam berbasis pengetahuan lokal sangat penting dalam upaya pelestarian.