logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPimpinan DPR: Pengesahan RKUHP...
Iklan

Pimpinan DPR: Pengesahan RKUHP Jangan Tergesa-gesa

Target pengesahan RKUHP pada akhir November sah-sah saja. Namun, pimpinan DPR mengingatkan agar pengesahan tak dipaksakan mengejar target ketika masih ditemui pasal yang bermasalah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa menolak pengesahan RKUHP, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta.
INSAN ALFAJRI

Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa menolak pengesahan RKUHP, Senin (16/9/2019), di depan gerbang DPR, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berharap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak terburu-buru. Pembahasan rancangan undang-undang itu harus hati-hati, terutama di pasal-pasal krusial sehingga tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.

Pada Rabu (9/11/2022), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyerahkan draf penyempurnaan RKUHP kepada Komisi III DPR. RUU tersebut ditargetkan bakal selesai dibahas di tingkat satu atau Komisi III DPR pada 22 November mendatang, untuk kemudian segera dimintakan persetujuan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan