logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSosialisasikan RKUHP,...
Iklan

Sosialisasikan RKUHP, Pemerintah Janji Buka Ruang Diskusi Lebih Luas

Pemerintah gencar menyosialisasikan RKUHP ke berbagai kota di Indonesia. Sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat memahami isi RKUHP dengan benar dan mencegah disinformasi terkait rancangan undang-undang tersebut.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fuDcmjNsTSgR8g5ZAiB0H_-eEXw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20190923dra14_1603112302.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak mendatangi pusat lokasi aksi unjuk rasa Gejayan Memanggil di pertigaan Gejayan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (23/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mulai intens menyosialisasikan kembali Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana setelah rancangan undang-undang tersebut batal disahkan pada September 2019. Dalam sosialisasi yang dilakukan, pemerintah berjanji terbuka terhadap masukan-masukan publik.

Belakangan ini, pemerintah telah melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke beberapa kota di Indonesia. Di antaranya Medan (23 Februari 2021), Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021),  Yogyakarta (18 Maret 2021), dan Ambon (26 Maret 2021).

Editor:
susanarita
Bagikan