banner

hak guna usaha

Penguasaan kawasan hutan oleh pengusaha besar mencapai 95,74 persen, sedangkan oleh masyarakat hanya 4,14 persen. Selain itu, terjadi sejumlah ketimpangan lain. Hal ini, antara lain, disebabkan penerbitan HGU.
Bagikan
Iklan