logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บHGU, UU KIP, dan TORA
Iklan

HGU, UU KIP, dan TORA

Pemerintah pasti akan menikmati surplus kepercayaan dan dukungan publik jika mau mendorong Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung dan lebih transparan dalam memberi akses informasi publik.

Oleh
FRIDOLIN BEREK TAROMI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iVGLLVp7Wks5PUh3JwzR__eNXmU=/1024x1220/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200120-OPINI-DIGITAL-6_86548750_1579535999.jpg

Akhir Desember 2020, publik dikejutkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tentang data hak guna usaha atau HGU. Selain HGU, dikenal juga hak guna bangunan, hak pakai atas tanah, UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, dan peraturan turunannya mengatur perolehan hak penguasaan tanah ini.

Dalam cuitannya ia menulis: โ€Saya dapat kiriman daftar grup penguasaan tanah HGU yang setiap grup menguasai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di-cover dengan hukum formal. Tapi, kita harus bisaโ€.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan