logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊHak Guna Usaha 90 Tahun
Iklan

Hak Guna Usaha 90 Tahun

RUU Pertanahan merupakan pembaruan hukum pertanahan guna mewujudkan reforma agraria. Artinya, memperbarui regulasi pertanahan agar sinkron atau harmonis dan tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.

Oleh
Gunawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9bXBfikpHc3UI8lhRFnRIVFoM2E=/1024x660/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190924Bah4_1569302022.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Mahasiswa dan Petani yang tergabung bersama Aliansi Tani Jawa Timur berunjukrasa memperingati Hari Tani Nasional di depan gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Selasa (24/9/2019). Beberapa tuntutan mereka kepada pemerintah adalah agar menyelesaikan konflik agraria di Jawa Timur, menghentikan segala upaya dan proses kriminalisasi petani, tunda pembahasan dan pengesahan RUU Pertanahan.

Apakah kebijakan pemerintah memberikan jangka waktu  Hak Guna Usaha (HGU) hingga 90 tahun dapat memperbaiki iklim investasi sekaligus memperbaiki peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness) di Indonesia? Atau tak ada korelasinya dan justru bertentangan dengan visi Presiden Jokowi dalam menciptakan kepastian hukum dan keadilan di pertanahan?

Sebelumnya juga pernah ada upaya untuk memberikan jangka waktu HGU yang lebih lama dari yang telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). Upaya tersebut, yang pertama dilakukan melalui UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan