logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah dan DPR Beda...
Iklan

Pemerintah dan DPR Beda Pandangan soal RUU Pertanahan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasuki tahap akhir. Namun, sampai saat ini pemerintah dan DPR masih berbeda pandangan terkait pengesahan RUU tersebut.

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi/Laksana Agung Saputra/Anita Yossihara
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/12iiLuqBhuu4kbTgz3t1zcJX4RI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_17757670_93_1.jpeg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Aktivis dan petani menggelar aksi solidaritas dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (6/10). Mereka menuntut penyelesaian persoalan hukum, seperti kasus korupsi yang merugikan petani dan konflik agraria, serta kesejahteraan petani.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasuki tahap akhir. Namun, sampai saat ini pemerintah dan DPR masih berbeda pandangan terkait pengesahan RUU tersebut.

Pemerintah menargetkan, rancangan undang-undang yang diinisiasi oleh legislatif itu akan disahkan akhir September ini. ”Posisi pemerintah tetap satu, yaitu segera menyelesaikan undang-undang ini dengan baik. Kepentingan-kepentingan sektoral telah kita akomodasi bersama sehingga masalah pertanahan ini akan lebih baik dan terukur agar memudahkan masyarakat, pengusaha, dan investor dalam hal tanah,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (12/9/2019), di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan