Tak Ada Batas Maksimum Penguasaan Lahan, Ketimpangan Sulit Teratasi
Ketimpangan penguasaan tanah antara masyarakat dan korporasi atau badan hukum perlu dikendalikan. Pemerintah agar membuat dan menerbitkan regulasi yang mengatur teknis batasan maksimum penguasaan tanah.
JAKARTA, KOMPAS β Ketimpangan penguasaan hak atas tanah antara masyarakat dan badan hukum masih menjadi permasalahan sehingga terus memunculkan konflik terkait dengan pertanahan. Pemerintah terus didorong untuk segera membuat dan menerbitkan regulasi yang mengatur secara teknis tentang penetapan batas maksimum penguasaan hak atas tanah oleh badan hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM Maria SW Sumardjono menjelaskan, penetapan batas maksimum penguasaan hak atas tanah oleh badan hukum perlu dilakukan. Itu karena Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 memberi dasar tujuan pembatasan pemilikan dan penguasaan tanah ini demi tercapainya tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat.