logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTenggat Waktu untuk Selesaikan...
Iklan

Tenggat Waktu untuk Selesaikan Sengketa Lahan di Hutan

Presiden Joko Widodo meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang menyelesaikan sengketa-sengketa lahan di kawasan hutan. Diharapkan, lahan yang dimanfaatkan warga sejak lama bisa terlindung secara hukum.

Oleh
Nina Susilo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3wN0d1sloZ1TJddmUs4DI5AMhmg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F29BB0EA0-FEAE-4960-9151-CD2D5BADD423_1551177840.jpeg
KOMPAS/NINA SUSILO

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas terkait kebijakan pemanfaatan tanah di kawasan hutan, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang menyelesaikan sengketa-sengketa lahan di kawasan hutan. Diharapkan lahan yang dimanfaatkan warga sejak lama bisa terlindung secara hukum.

Masalah sengketa lahan kerap terjadi. Permukiman warga di kawasan hutan kerap disengketakan korporasi yang mendapatkan konsesi atau hak guna usaha. Ketika diproses secara hukum, masyarakat umumnya kalah.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan