Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
CEDAW
Diskriminasi terhadap perempuan terus terjadi. Padahal, sudah hampir empat dekade Indonesia meratifikasi konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Bagikan
Diskriminasi dan Kekerasan Menjerat Perempuan
Diskriminasi terhadap perempuan terus terjadi. Padahal, sudah hampir empat dekade Indonesia meratifikasi konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Humaniora
路
Hak Restitusi Korban Kekerasan Seksual dalam UU TPKS
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur tentang restitusi bagi korban kekerasan seksual. Namun, masih ada celah karena kurang ada unsur paksa bagi pelaku. Pengaturan restitusi perlu disempurnakan.
Artikel Opini
路
Gerakan #MeToo di China, Hanya di Permukaan atau Kian Menukik
Otoritas China mengambil langkah hukum dan memberi perhatian serius pada kasus kekerasan seksual, termasuk kasus-kasus yang melibatkan pesohor. Namun sejumlah pihak menilai langkah itu dilandasi pendekatan populisme.
Internasional
路
Regulasi Progresif untuk Kekerasan Seksual Dibutuhkan
Penyelesaian kasus kekerasan seksual belum optimal. Hal ini dipengaruhi hukum yang dinilai belum progresif hingga adanya budaya patriarki yang memberi impunitas ke pelaku.
Pendidikan & Kebudayaan
路
Perkuat Strategi Perlindungan Perempuan dari Kekerasan
Kaum perempuan belum memiliki ruang yang aman dari kekerasan. Mayoritas pelaku kekerasan mempunyai relasi dekat dengan korban.
Pendidikan & Kebudayaan
路
Iklan
Perempuan Pembela HAM Menanti Perlindungan Negara
Perempuan pembela hak asasi manusia yang bekerja di berbagai isu membutuhkan pengakuan dan perlindungan dari negara. Sebab, hingga kini sejumlah perempuan pembela HAM menjadi korban kekerasan fisik dan psikis.
Pendidikan & Kebudayaan
路
Menghidupkan Kembali CEDAW
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting diwujudkan karena negara dapat dianggap melanggar HAM dengan jadi pelaku langsung atau dengan pembiaran.
Opini
路
Perkuat Status Hukum Komnas Perempuan
Posisi Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan dalam upaya penegakan hak asasi manusia perempuan dianggap tidak sekokoh mandat yang dipercayakan. Lembaga ini membutuhkan penguatan status hukum.
Pendidikan & Kebudayaan
路
Negara Harus Lindungi Perempuan yang Jadi Korban
Pendidikan & Kebudayaan
路
Presiden Diminta Beri Perhatian Khusus Soal Kekerasan Pada Perempuan
Pendidikan & Kebudayaan
路
Lihat Lainnya
Iklan